3 hari saya mengamati lingkungan tempat tinggal saya. Banyak kegiatan yang dilakukan warga sekitar rumah. Mulai dari kegiatan yang kecil hingga kegiatan yang besar, contoh kegiatan yang dilakukan olaeh warga setiap hari minggu mengadakan gotong-royong atau kerja bakti bagi bapak2 sedangkan untuk ibu2 nya membantu menyiapkan makanan.
Kegiatan yang dilakukan seperti membersihkan selokan, karena akhir-akhir ini sering sekali turun hujan. Oleh karena itu, agar tidak terjadi banjir di lingkungan ruma saya. Selain itu di lingkungan rumah saya mengadakan penanaman pohon, setiap masing-masing ruma jika mempunyai pekarangan yang cukup dianjurkan untuk penanaman pohon satu rumah satu pohon untuk mengurangi adanya global warming & penyelamatan alam. Semua itu merupakan kegiatan dalam bentuk positif.
Salah satu keluarga di lingkungan saya, menjadi sorotan warga akhir-akhir ini karena anak dari keluarga tersebut melakukan hal yang membuat orang tuanya malu dan mencoreng nama baik keluarga yaitu hamil diluar nikah akibat pergaulan bebas lalu saya menganalisa kenapa bisa terjadi seperti itu dan ternyata selama ini anak tersebut kurang mendapatkan kasih sayang dan perhatihan yang lebih dari orang tuanya.
Kemudian RT datang keruma keluarga tersebut untuk membicarakan dan mencari solusi yang bijaksana. Akhirnya pihak keluarga laki-laki setuju agar anaknya bertanggung jawab. Dari kejadian ini semua banyak yang saya ambil sisi baiknya dan ga semua masalah diselesaikan dengan emosi, banyak cara untuk menyelesaikan masalah.
Selasa, 25 Mei 2010
Selasa, 20 April 2010
Rabu, 10 Maret 2010
Mengulas Buku
Aku suka banget membaca buku A Child Callled It. Buku ini adalah kisah nyata tentang Perjuangan seorang anak untuk bisa lepas dari siksaan Orang Tua. Aku suka cara penulisannya, Dave Pelzer yang mendeskripsikan tulisannya secara mudah untuk dipahami. Membuat seolah-olah si pembaca berada dalam situasi yang ada dalam buku itu.
Termasuk merasakan penderitaan dan emosi si anak tersebut. Selain itu, buku ini juga memberikan atau menyampaikan pesan moral yang sangat bagus&penting bgtt. Jangan membesarkan anak dengan cara kekerasan dan bagaimana seorang anak bisa berjuang melepaskan diri dari siksaan.
Termasuk merasakan penderitaan dan emosi si anak tersebut. Selain itu, buku ini juga memberikan atau menyampaikan pesan moral yang sangat bagus&penting bgtt. Jangan membesarkan anak dengan cara kekerasan dan bagaimana seorang anak bisa berjuang melepaskan diri dari siksaan.
Tips Fit Agar Tetap Sehat
Makanan Untuk Otak Sehat:
Jangan sepelekan makanan yang kamu makan guys..
Karena ternyata bias menentukan sehat engganya otak kamu. Ini beberapa makanan yang sebaiknya dikonsumsi supaya otak kamu tetap brilian dan makin cemerlang..
1. Protein
Ayo makan: Daging, Ikan, Susu, dan Keju.
Fungsinya: Meningkatkan daya ingat.
2. Karbohidrat
Ayo makan: Roti gandum, Jeruk, Apel, dan Sayuran hijau.
Fungsinya: Membentuk energi dalam otak.
3. Lemak
Ayo makan: Omega 3 yang ada di ikan salmon, sarden dan tuna.
Fungsinya: Sebagai pengirim pesan ke otak supaya engga lemot(telat mikir), Meningkatkan IQ dan Mengurangi Stress.
4. Minum banyak Air putih yang berfungsi Meningkatkan konsentrasi dan kesiagaan.
Jangan sepelekan makanan yang kamu makan guys..
Karena ternyata bias menentukan sehat engganya otak kamu. Ini beberapa makanan yang sebaiknya dikonsumsi supaya otak kamu tetap brilian dan makin cemerlang..
1. Protein
Ayo makan: Daging, Ikan, Susu, dan Keju.
Fungsinya: Meningkatkan daya ingat.
2. Karbohidrat
Ayo makan: Roti gandum, Jeruk, Apel, dan Sayuran hijau.
Fungsinya: Membentuk energi dalam otak.
3. Lemak
Ayo makan: Omega 3 yang ada di ikan salmon, sarden dan tuna.
Fungsinya: Sebagai pengirim pesan ke otak supaya engga lemot(telat mikir), Meningkatkan IQ dan Mengurangi Stress.
4. Minum banyak Air putih yang berfungsi Meningkatkan konsentrasi dan kesiagaan.
Selasa, 02 Maret 2010
Demokrasi Indonesia
DEMOKRASI INDONESIA MENGENAI BANK CENTURY
Pada bulan-bulan awal 2008, penetapan sejumlah pimpinan dan pejabat Bank Indonesia dalam kasus korupsi sangat memengaruhi suasana dan semangat kerja dan akhirnya kinerja Bank Indonesia sebagai bank sentral. Dengan bahasa terang, pada waktu itu terjadi demoralisasi di antara karyawan Bank Indonesia. Pada saat pergantian Gubernur pada bulan Mei 2008 tersebut, pekerjaan yang paling mendesak adalah bagaimana mengatasi masalah itu.
Boediono tidak akan memaparkan secara rinci langkah-langkah yang diambil selama bulan-bulan itu, tetapi itu mencakup: (1) perbaikan aturan-aturan internal Bank Indonesia yang disinyalir bersifat “koruptif” sesuai dengan saran-saran dari KPK, (2) penggantian dan reposisi pejabat khususnya di bidang pengawasan bank, serta (3) komunikasi intensif dengan para karyawan untuk mengangkat semangat dan moral mereka.
Sementara melaksanakan langkah-langkah itu, krisis mahaberat melanda dunia, yang puncaknya adalah penutupan Lehman Brothers pada pertengahan September 2008. Ini menimbulkan kekacauan dan kepanikan di pasar keuangan global. Di berbagai negara, aliran dana dan kredit terhenti, transaksi dan kegiatan ekonomi sehari-hari terganggu.
Di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, terjadi aliran dana keluar besar-besaran. Capital outflow di Indonesia lebih parah karena hampir semua negara di kawasan ini memberlakukan blanket guarantee, sedangkan kita tidak. Kurs dollar melonjak dan pada 24 November 2008 mencapai Rp 12.700 per dollar AS. Cadangan devisa BI merosot dengan cepat karena BI harus memenuhi paling tidak sebagian dari kebutuhan dollar pasar yang terus meningkat. Dalam bulan Agustus sampai Desember 2008, cadangan devisa Bank Indonesia terkuras sangat besar untuk menahan agar kurs tidak liar dan lepas kendali. Pada puncaknya, cadangan devisa menurun sebesar 50,6 miliar dollar AS per Oktober 2008.
Akibat aliran keluar dana itu, likuiditas di dalam negeri semakin kering dan bank-bank mengalami kesulitan mengelola arus dananya. Pada bulan Oktober 2008, bank-bank BUMN besar meminta injeksi likuiditas hingga Rp 15 triliun dari pemerintah untuk menutup kekurangan likuiditas mereka. Tapi, yang paling menderita adalah bank-bank menengah dan kecil. Simpanan masyarakat atau dana pihak ketiga (DPK) di bank menengah kecil terus menurun sejak September 2008, lari ke luar negeri atau bank-bank besar. Sebagian nasabah bahkan menarik simpanannya dan menyimpan dalam safe deposit box karena takut banknya ditutup. Kesulitan likuiditas bank-bank menengah dan kecil ini makin parah karena salah satu sumber pendanaan yang biasanya sangat diandalkan oleh mereka, yaitu dana antarbank, berhenti mengalir. Pasar Uang Antar Bank (PUAB) macet. Bersamaan dengan itu semua, terjadi tanda-tanda penurunan kualitas aset bank yang muaranya pada penurunan modalnya yang secara susah payah telah kita bangun sejak penanganan krisis 1997-1998. Surat berharga yang banyak dipegang oleh bank-bank, termasuk SUN, merosot tajam nilainya sehingga menimbulkan kerugian dan menurunkan rasio kecukupan modal bank.
Suasana makin mencekam karena pada bulan-bulan itu berbagai rumor beredar santer, bahwa bank-bank tertentu, dan daftarnya makin hari makin bertambah, mengalami kesulitan. Kepercayaan nasabah bank goyang dan suasana akhirnya tidak hanya mencekam, tetapi eksplosif. Mungkin Anda masih ingat, ada seorang analis pasar dari perusahaan sekuritas yang ditahan Kepolisian RI hanya karena dituduh menyebarkan rumor lewat e-mail yang dapat memicu kepanikan. Dengan pemicu kecil pun krisis bisa meledak.
Boediono menggunakan gambaran krisis pada tahun 1997-1998 untuk menggambarkan krisis pada tahun 2008 dan kekhawatiran kembali terjadinya dampak sistemik pada perbankan nasional jika membiarkan salah satu bank bangkrut. Hal ini dijadikan dasar untuk mengucurkan dana talangan bagi Bank Century. Bagaimana kronologi pengucuran dana versi Boediono? Berikut lanjutan keterangan tertulis yang disampaikan Boediono kepada pimpinan Pansus Angket Century, Selasa (22/12/2009):
Apabila ada yang mengatakan bahwa pada bulan-bulan itu tidak ada krisis di sini atau hanya krisis ringan, saya hanya bisa mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui keadaan atau tidak jujur. Sebagai catatan, DPR saat itu juga menerima Perppu Amandemen UU BI dan Perppu Amandemen UU LPS menjadi UU. DPR juga meminta pemerintah segera mengajukan RUU JPSK. Ini menegaskan bahwa DPR pun menyepakati bahwa kondisi saat itu adalah kondisi krisis dan menyetujui langkah pemerintah dan BI dalam mengambil tindakan untuk mengatasi situasi yang tidak normal.
Keempat kondisi tersebut, yaitu capital outflow, likuiditas kering, Pasar Uang Antar Bank (PUAB) macet, dan rumor yang terus bergulir, mengingatkan kita pada persis yang terjadi pada bulan Oktober dan November 1997 dan bulan-bulan selanjutnya. Pada bulan November 1997, pemerintah menutup 16 bank yang sebenarnya kecil-kecil. Aset total semuanya hanya sekitar 2 persen dari total aset perbankan nasional. Tapi, kondisi eksplosif saat itu menyebabkan dampaknya berantai, seluruh sektor keuangan dan perbankan kita runtuh. Ini sudah menjadi catatan sejarah. Biayanya bagi pemerintah, perekonomian, dan masyarakat luar biasa besarnya.
Kita tidak ingin mengulang kesalahan yang kita buat pada 1997 itu. Alhamdulillah itu tidak terjadi. Bahkan, Indonesia dinilai oleh dunia sebagai negara yang paling sukses mengelola perekonomiannya melewati badai global. Penilaian ini bukan hanya dari kita, tapi juga dari pihak lain termasuk instansi internasional yang kompeten menilai kebijakan dan hasilnya.
Kali ini, kita juga lebih siap dengan perangkat-perangkat yang diperlukan. Koordinasi antar-instansi, terutama antara Departemen Keuangan dan BI, jauh lebih baik daripada 12 tahun lalu. Pemerintah mengeluarkan tiga perppu, yang memberi landasan kuat bagi tindakan-tindakan cepat untuk menghadapi krisis. Dua perppu di antaranya telah disetujui DPR untuk menjadi UU. Dan yang terpenting, langkah-langkah kebijakan yang kita ambil, baik dari segi moneter maupun fiskal, mampu merespons perkembangan keadaan yang berubah sangat cepat.
Dalam situasi eksplosif tersebut, kebijakan yang diambil BI adalah menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan pasar serta menghindari penutupan bank. Bank sekecil apa pun apabila ditutup pada saat seperti itu akan menjadi pemicu runtuhnya kepercayaan nasabah pada bank, seperti yang terjadi 12 tahun lalu. Apabila bank mengalami masalah, harus diupayakan tanggung jawab pemilik atau injeksi modal dari investor baru yang membutuhkan waktu lama. Apabila tidak berhasil, dalam situasi ada risiko sistemik, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat mengambil alih bank.
Untuk merespons krisis itu, selama kurun waktu September sampai Desember 2008, BI juga mengambil berbagai langkah kebijakan di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Kebijakan itu, antara lain, penerbitan Perppu No 2 Tahun 2008 mengenai Amandemen UU BI yang menjadi payung hukum perubahan ketentuan Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP), pemberlakuan crisis management protocol, penyesuaian ketentuan GWM hingga dua kali hanya dalam selang 11 hari, perubahan syarat berbagai fasilitas likuiditas, termasuk Operasi Pasar Terbuka dan transaksi swap, serta perubahan beberapa peraturan lainnya. Sementara itu, BI juga harus memasok likuiditas dollar dari dana cadangannya dalam jumlah besar. Semua langkah itu adalah satu kesatuan upaya untuk merespons dengan segera perkembangan krisis yang bergerak demikian cepatnya.
Keputusan KSSK dan BI dalam pengucuran dana talangan Bank Century dinilai banyak kejanggalan. Membengkaknya dana talangan dari yang disetujui Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun menimbulkan tanda tanya besar. Meski diterpa keraguan berbagai pihak atas keputusan penyelamatan Century, mantan Gubernur BI Boediono dengan yakin menyatakan bahwa untuk menghadapi situasi krisis tahun 2008, penyelamatan Century merupakan keputusan terbaik. Alasannya, menjaga stabilitas sistem perbankan nasional. Akan tetapi, Boediono tak menjelaskan bagaimana alotnya proses pengambilan keputusan untuk akhirnya memberi penyelamatan bagi Century.
Keterangan berikut dikutip dari lanjutan keterangan tertulis yang diserahkan Boediono sesaat sebelum memberikan kesaksian di hadapan Pansus Angket Bank Century, Selasa (22/12/2009):
Pada akhir Oktober 2008, Bank Century dilaporkan mengalami masalah likuiditas yang serius. Rapat Dewan Gubernur BI pada 5 November 2008 memutuskan menempatkan Bank Century dalam status pengawasan khusus (SSU). Sementara itu, BI terus mengupayakan secara intensif pencarian investor baru sebagai alternatif pemecahan.
Situasi terus memburuk dengan cepat dan sampai kapan perkembangan itu akan berlanjut masih gelap. Dalam suasana seperti itu, apabila ada bank yang ditutup, akan memicu kepanikan lebih lanjut, terutama hilangnya kepercayaan publik seperti terjadi pada tahun 1997/1998. Menyikapi hal tersebut, pada 5 November 2008, Dewan Gubernur BI mengkaji kembali persyaratan mengenai CAR, agunan, dan lain-lain untuk pemberian FPJP. FPJP adalah instrumen baru BI yang didasarkan pada perppu, dimaksudkan untuk mengatasi keadaan mendesak. Instrumen serupa dipakai oleh banyak negara sewaktu menghadapi krisis saat itu. Sekali lagi, dalam masa krisis itu, perubahan aturan FPJP bukanlah satu-satunya peraturan yang diubah cepat dalam waktu singkat. Seperti dijelaskan sebelumnya, peraturan mengenai GWM juga diubah dalam tempo 11 hari, berlaku untuk seluruh bank guna merespons perubahan yang sangat cepat.
Berdasarkan hasil kajian BI, pendapat hukum dari Direktorat Hukum, interbank stress testing, dan juga kondisi keuangan yang semakin tertekan, maka pada tanggal 13 November 2008, RDG sepakat untuk menyesuaikan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai FPJP yang dikeluarkan pada tanggal 14 November 2009 dengan persyaratan CAR yang lebih longgar (positif) dan persyaratan agunan.
Dalam hal Bank Century, kondisi likuiditas dan solvabilitasnya semakin buruk. Pada tanggal 13 November 2008, bank tersebut tidak diizinkan ikut kliring dan selanjutnya pada tanggal 14 November 2008 bank diberikan bantuan FPJP. Dalam situasi yang memburuk dan kondisi sistem keuangan yang sangat rawan, bank apa pun tidak akan dibiarkan tertutup karena ditengarai dapat memicu kerusakan sistem keuangan yang lebih dahsyat lagi.
Meskipun demikian, bantuan FPJP tersebut ternyata tidak mampu memperbaiki kondisi Bank Century, maka pada tanggal 20 November 2008, RDG menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik. Pada tanggal 21 November 2008, rapat KSSK menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik dan menyerahkan bank gagal dimaksud kepada LPS sesuai UU No 24 Tahun 2004.
Selanjutnya, pada tanggal yang sama, 21 November 2008, dilanjutkan dengan Rapat Komite Koordinasi (KK) yang menetapkan penyerahan penanganan Bank Century kepada LPS. Pada tanggal yang sama pula, 21 November 2008, RDK LPS memutuskan untuk melaksanakan keputusan KSSK dan KK dengan Penyertaan Modal Sementara (PMS) dan mengganti pengurus lama.
Dana PMS oleh LPS ke Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun dianggap nantinya tidak hilang. Sangat mungkin, penyertaan modal ini kelak bisa kembali ke LPS jika LPS berhasil menyehatkan Bank Century dan selanjutnya menjualnya. Perlu diingat, dana PMA tersebut adalah dana milik LPS yang berasal dari iuran premi bank-bank yang menjadi peserta program penjaminan. Sesuai UU No 24 Tahun 2004 tentang LPS, di luar penjaminan simpanan, dana ini hanya boleh digunakan untuk penyelamatan bank. Pengambilalihan Bank Century oleh LPA sama sekali tidak berarti BI dan pemerintah mengesampingkan penanganan aspek hukum kasus Bank Century.
Pada tanggal 30 November 2008, dengan Depkeu dan LPS, saya telah menegaskan tindakan BI yang secara aktif membantu penegakan hukum untuk mengusut tuntas tindak pidana terkait Bank Century dan pengembalian aset-asetnya. Pada tanggal 21 November, segera setelah pengambilalihan Century oleh LPS, BI menyampaikan surat permohonan pencekalan pemilik dan pengurus Bank Century kepada Menteri Keuangan dan pada hari itu juga pencekalan berlaku.
Jauh hari sebelumnya, Dewan Gubernur telah memerintahkan Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan BI untuk menyiapkan berkas tentang adanya Tindak Pidana Perbankan pada Bank Century untuk dilaporkan pada aparat penegak hukum. Pada tanggal 25 November 2008, BI melaporkan tindak pidana perbankan tersebut kepada Kepolisian RI. BI secara aktif membantu Kejaksaan Agung dan Polri dalam rangka pelacakan dan pengembalian aset-aset yang dibawa kabur pemilik dan pejabat bank. Proses ini sedang berjalan. Penanganan masalah Bank Century sewaktu perekonomian dan kondisi krisis adalah salah alternatif terbaik yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan BI.
HASIL PANSUS BANK CENTURY
Jakarta (Berita) Untuk mendapat persetujuan wakil rakyat, kesimpulan dan rekomendasi Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century akan diparipurnakan tanggal 2-3 Maret mendatang . Pada tanggal 2 Maret agendanya mendengarakan laporan pansus, dan tanggal 3 Maret menyampaikan pandangan akhir fraksi dan pengambilan persetujuan.
Demikian hasil rapat badan musayawarah (Bamus) DPR yang dipimin Ketua DPR Marjuki Ali, di Gedung DPR Jakarta, Kamis, ( 25/2). Marzuki menjelaskan, laporan Pansus yang akan dibacakan pada tanggal 2 Maret juga akan dibagikan kepada setiap anggota Dewan. Hal ini dilakukan agar sebelum memutus, para anggota Dewan bisa mempelajari terlebih dahulu hasil laporan
Pansus.
Sementara politisi Partai Demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP) yang juga Mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk BBM priode 2004-2009 Irmadi Lubis berharap agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil langkah yang berani melakukan reshuflle. ” Koalisi yang dibangun sudah jelas rapuh dan tidak tepat jika terus dipertahankan ,” ujar Irmadi Lubis Apa yang terlihat di Pansus, tentu merupakan fakta bahwa partai yang diajak koalisi lebih mengedepankan kepentingan politik , bahkan cendrung partai politik yang diajak berkoalisi itu bermanuver.
Menurut Irmadi apa yang sudah disampaikan pada padangan fraksi-fraksi di Pansus kasus Bank Century sangat kental muatan politik yang mengutamakan bergening , dan pandangan itu dihasilkan lobi-lobi. Apa yang disampaikan anggota fraksi di DPR , sudah tentu melalui persetujuan pimpinan partai politik yang punya fraksi. Dan sejak awal, Pansus ini memang sudah diciptakan untuk alat batter dengan kepentingan kata Irmadi.
Apa yang digariskan pimpinan partai politik tentu garis itu yang dijalankan fraksinya di DPR, dan para anggota Pansus, juga harus menjalankan garis yang sudah ditetapkan fraksi. ” jadi apa pun hasil Pansus di DPR itu semua tidak terlepas dari pimpinan partai politik. Ibarat wayang, para anggota Pansus itu adalah pemainnya dan yang menentukan irama permainan itu adalah pimpinan partai politik,’ ujar Irmadi Lubis.
Dengan kinerja pansus sekarang menurut Irmadi, untuk mengungkap siapa yang menerima dana aliran Bail out Bank century itu hanya tinggal pada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan badan pemeriksa keuangan (BPK). (aya)
Pada bulan-bulan awal 2008, penetapan sejumlah pimpinan dan pejabat Bank Indonesia dalam kasus korupsi sangat memengaruhi suasana dan semangat kerja dan akhirnya kinerja Bank Indonesia sebagai bank sentral. Dengan bahasa terang, pada waktu itu terjadi demoralisasi di antara karyawan Bank Indonesia. Pada saat pergantian Gubernur pada bulan Mei 2008 tersebut, pekerjaan yang paling mendesak adalah bagaimana mengatasi masalah itu.
Boediono tidak akan memaparkan secara rinci langkah-langkah yang diambil selama bulan-bulan itu, tetapi itu mencakup: (1) perbaikan aturan-aturan internal Bank Indonesia yang disinyalir bersifat “koruptif” sesuai dengan saran-saran dari KPK, (2) penggantian dan reposisi pejabat khususnya di bidang pengawasan bank, serta (3) komunikasi intensif dengan para karyawan untuk mengangkat semangat dan moral mereka.
Sementara melaksanakan langkah-langkah itu, krisis mahaberat melanda dunia, yang puncaknya adalah penutupan Lehman Brothers pada pertengahan September 2008. Ini menimbulkan kekacauan dan kepanikan di pasar keuangan global. Di berbagai negara, aliran dana dan kredit terhenti, transaksi dan kegiatan ekonomi sehari-hari terganggu.
Di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, terjadi aliran dana keluar besar-besaran. Capital outflow di Indonesia lebih parah karena hampir semua negara di kawasan ini memberlakukan blanket guarantee, sedangkan kita tidak. Kurs dollar melonjak dan pada 24 November 2008 mencapai Rp 12.700 per dollar AS. Cadangan devisa BI merosot dengan cepat karena BI harus memenuhi paling tidak sebagian dari kebutuhan dollar pasar yang terus meningkat. Dalam bulan Agustus sampai Desember 2008, cadangan devisa Bank Indonesia terkuras sangat besar untuk menahan agar kurs tidak liar dan lepas kendali. Pada puncaknya, cadangan devisa menurun sebesar 50,6 miliar dollar AS per Oktober 2008.
Akibat aliran keluar dana itu, likuiditas di dalam negeri semakin kering dan bank-bank mengalami kesulitan mengelola arus dananya. Pada bulan Oktober 2008, bank-bank BUMN besar meminta injeksi likuiditas hingga Rp 15 triliun dari pemerintah untuk menutup kekurangan likuiditas mereka. Tapi, yang paling menderita adalah bank-bank menengah dan kecil. Simpanan masyarakat atau dana pihak ketiga (DPK) di bank menengah kecil terus menurun sejak September 2008, lari ke luar negeri atau bank-bank besar. Sebagian nasabah bahkan menarik simpanannya dan menyimpan dalam safe deposit box karena takut banknya ditutup. Kesulitan likuiditas bank-bank menengah dan kecil ini makin parah karena salah satu sumber pendanaan yang biasanya sangat diandalkan oleh mereka, yaitu dana antarbank, berhenti mengalir. Pasar Uang Antar Bank (PUAB) macet. Bersamaan dengan itu semua, terjadi tanda-tanda penurunan kualitas aset bank yang muaranya pada penurunan modalnya yang secara susah payah telah kita bangun sejak penanganan krisis 1997-1998. Surat berharga yang banyak dipegang oleh bank-bank, termasuk SUN, merosot tajam nilainya sehingga menimbulkan kerugian dan menurunkan rasio kecukupan modal bank.
Suasana makin mencekam karena pada bulan-bulan itu berbagai rumor beredar santer, bahwa bank-bank tertentu, dan daftarnya makin hari makin bertambah, mengalami kesulitan. Kepercayaan nasabah bank goyang dan suasana akhirnya tidak hanya mencekam, tetapi eksplosif. Mungkin Anda masih ingat, ada seorang analis pasar dari perusahaan sekuritas yang ditahan Kepolisian RI hanya karena dituduh menyebarkan rumor lewat e-mail yang dapat memicu kepanikan. Dengan pemicu kecil pun krisis bisa meledak.
Boediono menggunakan gambaran krisis pada tahun 1997-1998 untuk menggambarkan krisis pada tahun 2008 dan kekhawatiran kembali terjadinya dampak sistemik pada perbankan nasional jika membiarkan salah satu bank bangkrut. Hal ini dijadikan dasar untuk mengucurkan dana talangan bagi Bank Century. Bagaimana kronologi pengucuran dana versi Boediono? Berikut lanjutan keterangan tertulis yang disampaikan Boediono kepada pimpinan Pansus Angket Century, Selasa (22/12/2009):
Apabila ada yang mengatakan bahwa pada bulan-bulan itu tidak ada krisis di sini atau hanya krisis ringan, saya hanya bisa mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui keadaan atau tidak jujur. Sebagai catatan, DPR saat itu juga menerima Perppu Amandemen UU BI dan Perppu Amandemen UU LPS menjadi UU. DPR juga meminta pemerintah segera mengajukan RUU JPSK. Ini menegaskan bahwa DPR pun menyepakati bahwa kondisi saat itu adalah kondisi krisis dan menyetujui langkah pemerintah dan BI dalam mengambil tindakan untuk mengatasi situasi yang tidak normal.
Keempat kondisi tersebut, yaitu capital outflow, likuiditas kering, Pasar Uang Antar Bank (PUAB) macet, dan rumor yang terus bergulir, mengingatkan kita pada persis yang terjadi pada bulan Oktober dan November 1997 dan bulan-bulan selanjutnya. Pada bulan November 1997, pemerintah menutup 16 bank yang sebenarnya kecil-kecil. Aset total semuanya hanya sekitar 2 persen dari total aset perbankan nasional. Tapi, kondisi eksplosif saat itu menyebabkan dampaknya berantai, seluruh sektor keuangan dan perbankan kita runtuh. Ini sudah menjadi catatan sejarah. Biayanya bagi pemerintah, perekonomian, dan masyarakat luar biasa besarnya.
Kita tidak ingin mengulang kesalahan yang kita buat pada 1997 itu. Alhamdulillah itu tidak terjadi. Bahkan, Indonesia dinilai oleh dunia sebagai negara yang paling sukses mengelola perekonomiannya melewati badai global. Penilaian ini bukan hanya dari kita, tapi juga dari pihak lain termasuk instansi internasional yang kompeten menilai kebijakan dan hasilnya.
Kali ini, kita juga lebih siap dengan perangkat-perangkat yang diperlukan. Koordinasi antar-instansi, terutama antara Departemen Keuangan dan BI, jauh lebih baik daripada 12 tahun lalu. Pemerintah mengeluarkan tiga perppu, yang memberi landasan kuat bagi tindakan-tindakan cepat untuk menghadapi krisis. Dua perppu di antaranya telah disetujui DPR untuk menjadi UU. Dan yang terpenting, langkah-langkah kebijakan yang kita ambil, baik dari segi moneter maupun fiskal, mampu merespons perkembangan keadaan yang berubah sangat cepat.
Dalam situasi eksplosif tersebut, kebijakan yang diambil BI adalah menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan pasar serta menghindari penutupan bank. Bank sekecil apa pun apabila ditutup pada saat seperti itu akan menjadi pemicu runtuhnya kepercayaan nasabah pada bank, seperti yang terjadi 12 tahun lalu. Apabila bank mengalami masalah, harus diupayakan tanggung jawab pemilik atau injeksi modal dari investor baru yang membutuhkan waktu lama. Apabila tidak berhasil, dalam situasi ada risiko sistemik, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat mengambil alih bank.
Untuk merespons krisis itu, selama kurun waktu September sampai Desember 2008, BI juga mengambil berbagai langkah kebijakan di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Kebijakan itu, antara lain, penerbitan Perppu No 2 Tahun 2008 mengenai Amandemen UU BI yang menjadi payung hukum perubahan ketentuan Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP), pemberlakuan crisis management protocol, penyesuaian ketentuan GWM hingga dua kali hanya dalam selang 11 hari, perubahan syarat berbagai fasilitas likuiditas, termasuk Operasi Pasar Terbuka dan transaksi swap, serta perubahan beberapa peraturan lainnya. Sementara itu, BI juga harus memasok likuiditas dollar dari dana cadangannya dalam jumlah besar. Semua langkah itu adalah satu kesatuan upaya untuk merespons dengan segera perkembangan krisis yang bergerak demikian cepatnya.
Keputusan KSSK dan BI dalam pengucuran dana talangan Bank Century dinilai banyak kejanggalan. Membengkaknya dana talangan dari yang disetujui Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun menimbulkan tanda tanya besar. Meski diterpa keraguan berbagai pihak atas keputusan penyelamatan Century, mantan Gubernur BI Boediono dengan yakin menyatakan bahwa untuk menghadapi situasi krisis tahun 2008, penyelamatan Century merupakan keputusan terbaik. Alasannya, menjaga stabilitas sistem perbankan nasional. Akan tetapi, Boediono tak menjelaskan bagaimana alotnya proses pengambilan keputusan untuk akhirnya memberi penyelamatan bagi Century.
Keterangan berikut dikutip dari lanjutan keterangan tertulis yang diserahkan Boediono sesaat sebelum memberikan kesaksian di hadapan Pansus Angket Bank Century, Selasa (22/12/2009):
Pada akhir Oktober 2008, Bank Century dilaporkan mengalami masalah likuiditas yang serius. Rapat Dewan Gubernur BI pada 5 November 2008 memutuskan menempatkan Bank Century dalam status pengawasan khusus (SSU). Sementara itu, BI terus mengupayakan secara intensif pencarian investor baru sebagai alternatif pemecahan.
Situasi terus memburuk dengan cepat dan sampai kapan perkembangan itu akan berlanjut masih gelap. Dalam suasana seperti itu, apabila ada bank yang ditutup, akan memicu kepanikan lebih lanjut, terutama hilangnya kepercayaan publik seperti terjadi pada tahun 1997/1998. Menyikapi hal tersebut, pada 5 November 2008, Dewan Gubernur BI mengkaji kembali persyaratan mengenai CAR, agunan, dan lain-lain untuk pemberian FPJP. FPJP adalah instrumen baru BI yang didasarkan pada perppu, dimaksudkan untuk mengatasi keadaan mendesak. Instrumen serupa dipakai oleh banyak negara sewaktu menghadapi krisis saat itu. Sekali lagi, dalam masa krisis itu, perubahan aturan FPJP bukanlah satu-satunya peraturan yang diubah cepat dalam waktu singkat. Seperti dijelaskan sebelumnya, peraturan mengenai GWM juga diubah dalam tempo 11 hari, berlaku untuk seluruh bank guna merespons perubahan yang sangat cepat.
Berdasarkan hasil kajian BI, pendapat hukum dari Direktorat Hukum, interbank stress testing, dan juga kondisi keuangan yang semakin tertekan, maka pada tanggal 13 November 2008, RDG sepakat untuk menyesuaikan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai FPJP yang dikeluarkan pada tanggal 14 November 2009 dengan persyaratan CAR yang lebih longgar (positif) dan persyaratan agunan.
Dalam hal Bank Century, kondisi likuiditas dan solvabilitasnya semakin buruk. Pada tanggal 13 November 2008, bank tersebut tidak diizinkan ikut kliring dan selanjutnya pada tanggal 14 November 2008 bank diberikan bantuan FPJP. Dalam situasi yang memburuk dan kondisi sistem keuangan yang sangat rawan, bank apa pun tidak akan dibiarkan tertutup karena ditengarai dapat memicu kerusakan sistem keuangan yang lebih dahsyat lagi.
Meskipun demikian, bantuan FPJP tersebut ternyata tidak mampu memperbaiki kondisi Bank Century, maka pada tanggal 20 November 2008, RDG menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik. Pada tanggal 21 November 2008, rapat KSSK menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik dan menyerahkan bank gagal dimaksud kepada LPS sesuai UU No 24 Tahun 2004.
Selanjutnya, pada tanggal yang sama, 21 November 2008, dilanjutkan dengan Rapat Komite Koordinasi (KK) yang menetapkan penyerahan penanganan Bank Century kepada LPS. Pada tanggal yang sama pula, 21 November 2008, RDK LPS memutuskan untuk melaksanakan keputusan KSSK dan KK dengan Penyertaan Modal Sementara (PMS) dan mengganti pengurus lama.
Dana PMS oleh LPS ke Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun dianggap nantinya tidak hilang. Sangat mungkin, penyertaan modal ini kelak bisa kembali ke LPS jika LPS berhasil menyehatkan Bank Century dan selanjutnya menjualnya. Perlu diingat, dana PMA tersebut adalah dana milik LPS yang berasal dari iuran premi bank-bank yang menjadi peserta program penjaminan. Sesuai UU No 24 Tahun 2004 tentang LPS, di luar penjaminan simpanan, dana ini hanya boleh digunakan untuk penyelamatan bank. Pengambilalihan Bank Century oleh LPA sama sekali tidak berarti BI dan pemerintah mengesampingkan penanganan aspek hukum kasus Bank Century.
Pada tanggal 30 November 2008, dengan Depkeu dan LPS, saya telah menegaskan tindakan BI yang secara aktif membantu penegakan hukum untuk mengusut tuntas tindak pidana terkait Bank Century dan pengembalian aset-asetnya. Pada tanggal 21 November, segera setelah pengambilalihan Century oleh LPS, BI menyampaikan surat permohonan pencekalan pemilik dan pengurus Bank Century kepada Menteri Keuangan dan pada hari itu juga pencekalan berlaku.
Jauh hari sebelumnya, Dewan Gubernur telah memerintahkan Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan BI untuk menyiapkan berkas tentang adanya Tindak Pidana Perbankan pada Bank Century untuk dilaporkan pada aparat penegak hukum. Pada tanggal 25 November 2008, BI melaporkan tindak pidana perbankan tersebut kepada Kepolisian RI. BI secara aktif membantu Kejaksaan Agung dan Polri dalam rangka pelacakan dan pengembalian aset-aset yang dibawa kabur pemilik dan pejabat bank. Proses ini sedang berjalan. Penanganan masalah Bank Century sewaktu perekonomian dan kondisi krisis adalah salah alternatif terbaik yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan BI.
HASIL PANSUS BANK CENTURY
Jakarta (Berita) Untuk mendapat persetujuan wakil rakyat, kesimpulan dan rekomendasi Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century akan diparipurnakan tanggal 2-3 Maret mendatang . Pada tanggal 2 Maret agendanya mendengarakan laporan pansus, dan tanggal 3 Maret menyampaikan pandangan akhir fraksi dan pengambilan persetujuan.
Demikian hasil rapat badan musayawarah (Bamus) DPR yang dipimin Ketua DPR Marjuki Ali, di Gedung DPR Jakarta, Kamis, ( 25/2). Marzuki menjelaskan, laporan Pansus yang akan dibacakan pada tanggal 2 Maret juga akan dibagikan kepada setiap anggota Dewan. Hal ini dilakukan agar sebelum memutus, para anggota Dewan bisa mempelajari terlebih dahulu hasil laporan
Pansus.
Sementara politisi Partai Demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP) yang juga Mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk BBM priode 2004-2009 Irmadi Lubis berharap agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil langkah yang berani melakukan reshuflle. ” Koalisi yang dibangun sudah jelas rapuh dan tidak tepat jika terus dipertahankan ,” ujar Irmadi Lubis Apa yang terlihat di Pansus, tentu merupakan fakta bahwa partai yang diajak koalisi lebih mengedepankan kepentingan politik , bahkan cendrung partai politik yang diajak berkoalisi itu bermanuver.
Menurut Irmadi apa yang sudah disampaikan pada padangan fraksi-fraksi di Pansus kasus Bank Century sangat kental muatan politik yang mengutamakan bergening , dan pandangan itu dihasilkan lobi-lobi. Apa yang disampaikan anggota fraksi di DPR , sudah tentu melalui persetujuan pimpinan partai politik yang punya fraksi. Dan sejak awal, Pansus ini memang sudah diciptakan untuk alat batter dengan kepentingan kata Irmadi.
Apa yang digariskan pimpinan partai politik tentu garis itu yang dijalankan fraksinya di DPR, dan para anggota Pansus, juga harus menjalankan garis yang sudah ditetapkan fraksi. ” jadi apa pun hasil Pansus di DPR itu semua tidak terlepas dari pimpinan partai politik. Ibarat wayang, para anggota Pansus itu adalah pemainnya dan yang menentukan irama permainan itu adalah pimpinan partai politik,’ ujar Irmadi Lubis.
Dengan kinerja pansus sekarang menurut Irmadi, untuk mengungkap siapa yang menerima dana aliran Bail out Bank century itu hanya tinggal pada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan badan pemeriksa keuangan (BPK). (aya)
Puisi...
..HaRmoNy..
..Dalam lembaran jingga ini..
..Ku gores kata demi kata setiap hembusan nafasku…
..Mengurai sebuah rasa & asa..
…Yang berjolak didalam jiwa…
..dan melantunkan sejuta mimpi, seribu harapan..
Kasiih..
..Sayank ini hanya untukmu..
..Cinta ini masih milikmu..
..Rindu ini msh kusimpan rapih…
..Saat kita bertemu…
..Dua hati yang selalu tetap menyatu..
..Dalam lembaran jingga ini..
..Ku gores kata demi kata setiap hembusan nafasku…
..Mengurai sebuah rasa & asa..
…Yang berjolak didalam jiwa…
..dan melantunkan sejuta mimpi, seribu harapan..
Kasiih..
..Sayank ini hanya untukmu..
..Cinta ini masih milikmu..
..Rindu ini msh kusimpan rapih…
..Saat kita bertemu…
..Dua hati yang selalu tetap menyatu..
Senin, 22 Februari 2010
Pertahanan dan Keamanan
Pasal 30 UUD 1945
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Ayat 1, Menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Dengan demikian adalah merupakan suatu hak dan kewajiban serta tanggung jawab setiap warga negara Indonesia untuk ikut serta dalam pertahanan negara, mempertahankan kemerdekaan 17 agustus 1945.
Ayat 2, Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Replubik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Ayat 3, Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulata Negara.
Ayat 4, Adapun Kepolisian Republik Negara Indonesia, sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakan hukum.
Ayat 5, Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat, serta hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan Negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur undang-undang.
Jadi pasal ini dikembangkan lebih lanjut, terutama dalam kaitan fungsi, kedudukan dan hubungan TNI, POLRI, dan warga Negara. Kita telah menperoleh kemerdekaan Indonesia dengan perjuangan, pergorbanan jiwa dan harta yang tidak sedikit. Oleh karena itulah kitapun wajib mempertahankan Tanah Air ini dengan segala pengorbanan. Tidak boleh sejengkal tanah ibu pertiwi diduduki oleh pihak penjajah. Masa penjajahan telah lampau telah merampas kemerdekaan bangsa oleh karena itu harus diperjuangkan dan hal ini sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 yaitu:..Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu, maka penjajahan diatas dunia dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.”
Didalam pokok pembahasan ini saya akan menambahkan tentang Pengaruh Aspek Pertahanan dan Keamanan secara nasional merupakan salah satu fungsi utama pemerintah dan Negara Republik Indonesia dengan TNI dan POLRI sebagai intinya. Tujuannya adalah untuk menciptakan keamanan bangsa dan Negara dalam rangka mewujudkan Ketahanan Nasional Indonesia.
Wujud ketahanan pertahanan dan keamanan tercemin dalam kondisi daya tangkal bangsa Indonesia yang dilandasi oleh kesadaran bela Negara seluruh rakyat. Kondisi ini mengandung kemampuan bangsa dalam memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan negar, mengamankan pembangunan dan hasil-hasil, serta mempertahankan kedaulatan Negara dan menangkal segala bentuk ancaman.
Pertahanan dan keamanan Indonesia dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan, dan menggerakan seluruh potensi nasional, termkasud kekuatan masyarakat diseluruh bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi. Penyelenggaran pertahan dan keamanan secara nasional.
Pertahanan difokuskan untuk menghadapi ancaman dari luar negeri dan menjadi tanggung jawab TNI. Keamanan difokuskan untuk menghadapi tanggung jawab POLRI. TNI dapat dilibatkan untuk ikut menangani masalah kemanan apabila diminta atau POLRI sudah tidak mapu lagi karena eskalasi ancaman yang meningkat keadaan darurat.
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Ayat 1, Menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Dengan demikian adalah merupakan suatu hak dan kewajiban serta tanggung jawab setiap warga negara Indonesia untuk ikut serta dalam pertahanan negara, mempertahankan kemerdekaan 17 agustus 1945.
Ayat 2, Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Replubik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Ayat 3, Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulata Negara.
Ayat 4, Adapun Kepolisian Republik Negara Indonesia, sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakan hukum.
Ayat 5, Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat, serta hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan Negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur undang-undang.
Jadi pasal ini dikembangkan lebih lanjut, terutama dalam kaitan fungsi, kedudukan dan hubungan TNI, POLRI, dan warga Negara. Kita telah menperoleh kemerdekaan Indonesia dengan perjuangan, pergorbanan jiwa dan harta yang tidak sedikit. Oleh karena itulah kitapun wajib mempertahankan Tanah Air ini dengan segala pengorbanan. Tidak boleh sejengkal tanah ibu pertiwi diduduki oleh pihak penjajah. Masa penjajahan telah lampau telah merampas kemerdekaan bangsa oleh karena itu harus diperjuangkan dan hal ini sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 yaitu:..Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu, maka penjajahan diatas dunia dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.”
Didalam pokok pembahasan ini saya akan menambahkan tentang Pengaruh Aspek Pertahanan dan Keamanan secara nasional merupakan salah satu fungsi utama pemerintah dan Negara Republik Indonesia dengan TNI dan POLRI sebagai intinya. Tujuannya adalah untuk menciptakan keamanan bangsa dan Negara dalam rangka mewujudkan Ketahanan Nasional Indonesia.
Wujud ketahanan pertahanan dan keamanan tercemin dalam kondisi daya tangkal bangsa Indonesia yang dilandasi oleh kesadaran bela Negara seluruh rakyat. Kondisi ini mengandung kemampuan bangsa dalam memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan negar, mengamankan pembangunan dan hasil-hasil, serta mempertahankan kedaulatan Negara dan menangkal segala bentuk ancaman.
Pertahanan dan keamanan Indonesia dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan, dan menggerakan seluruh potensi nasional, termkasud kekuatan masyarakat diseluruh bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi. Penyelenggaran pertahan dan keamanan secara nasional.
Pertahanan difokuskan untuk menghadapi ancaman dari luar negeri dan menjadi tanggung jawab TNI. Keamanan difokuskan untuk menghadapi tanggung jawab POLRI. TNI dapat dilibatkan untuk ikut menangani masalah kemanan apabila diminta atau POLRI sudah tidak mapu lagi karena eskalasi ancaman yang meningkat keadaan darurat.
Langganan:
Postingan (Atom)

