Sabtu, 02 April 2011

TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN TUGAS II

1. Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar aktivitas bank tersebut dan juga untuk mendapatkan keuntungan yang sering disebut fee based. Sebutkan minimal 15 keuntungan yang diperoleh dari jasa- jasa bank tersebut ?
Jawab:

• Inkasso (Jasa penagihan / Collection)
• Transfer (Jasa pengiriman uang)
• Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
• Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
• Pengalihan Hak
• Travellers Cheque (Jasa cek wisata)
• Kliring (clearing)
• Bank Card
• Bank Note
• Bank garansi
• Menerima setoran
• Melakukan pembayaran
• Bunga ( Konvensional ) dan Bagi Hasil
• Pinjaman ( Kredit)
• Internet Banking
Sumber:kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/3314/Materi+4+JasaBank.pdf

2. Jelaskan dengan lengkap yang dimaksud:
a. Kiriman Uang (Transfer):
Transfer adalah kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditujukan sebagai penerima transfer (beneficiary).

b. Kliring, lengkapi dengan mekanismenya:
Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh bank indonesia atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu. Sedangkan Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antar bank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan. Sedangkan peserta Kliring adalah bank umum dalam wilayah kliring (ex. Wil. kliring Banjarmasin).




Jenis-Jenis Kliring
• Kliring umum, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh B I.
• Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
•Kliring antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. KLiring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.
Warkat kliring
antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit.
Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
Kliring dibagi 2, yaitu:
1. Kliring Manual
2. Klirung Elektronik adalah kliring lokal dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat (surat berharga)
Tujuan diselenggarakannya elektronik ini adalah:
1. meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran cepat, akurat, andal, aman, dan lancar.
2. meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses.

Mekanisme kliring dibagi 2, Kegiatan yang harus dilakukan yaitu:
a. Kliring Penyerahan:
1. Warkat dicap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor
kode kelompok peserta.
2. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.

b. Kliring Retur
1. Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
2. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.
3. Mencari pinjaman dari bank lain atau call money.

c. Inkaso
Inkaso adalah sebuah layanan bank untuk penagihan pembayaran atas surat/document berharga kepada pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam negeri. Surat atau dokument berharga yang dapat diproses adalah wesel, cek bilyet giro, kuitansi, surat promes/aksep dan hadiah undian.

sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Inkaso

d. Safe Deposit Box
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang Anda yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya Anda harus memilih tempat yang terpercaya.
Sumber: http://www.bankmandiri.co.id/article/680323188111.asp

e. Bank Note
Uang kertas yang dikeluarkan oleh bank dan merupakan alat pembayaran sah di suatu negara, di Indonesia dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Sumber: http://www.perencanakeuangan.com/files/b1.html

f. Bank Card
kartu khusus yang diberikan oleh bank kepada pemilik rekening, yang dapat digunakan untuk bertransaksi secara elektronis atas rekening tersebut. Pada saat kart digunakan bertransaksi, akan langsung mengurangi dana yang tersedia pada rekening.
Sumber:http://blog.unila.ac.id/redha/2008/04/09/mengenal-kartu-debit-dan-kartu-atm/



g. Travellers Cheque
Traveller Cheque (TC) adalah cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan didalam maupun diluar negeri .
Keuntungan TC :
1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
2. Masa berlakunya tidak terbatas.
3. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.
Sumber:http://www.panin.co.id/content.asp?db=1&idm=a&idsm=1&id=77

h. Letter Of Credit
fasilitas yang digunakan untuk mempermudah transaksi internasional atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.

Mekanisme Letter Of Credit
















Tata cara pembayaran dengan L/C
1. Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagaiopener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
2. Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
3. Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
4. Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Letter_of_credit
i. Bank Garansi, Lengkapi dengan mekanismenya
Adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan nasabah (pihak terjamin) untuk menjamin resiko tertentu (penggantian kerugian) yang timbul apabila pihak terjamin tidak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik (wan prestasi) kepada pihak yang menerima jaminan.
Istilah garansi berasal dari bahasa Inggris guarantee atau guaranty yang berarti menjamin atau jaminan.
Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah perjanjian penanggungan atau borgtocht dimana Bank yang menjadi pihak ketiga (penanggung, guarantor, borg) bersedia bertindak sebagai penanggung bagi nasabahnya yang menjadi debitur dalam mengadakan suatu perjanjian (pokok) dengan pihak lain sebagai kreditur

Mekanisme bank garansi



Mekanisme penjaminan bank garansi diaplikasikan oleh perusahaan asuransi sebagai Surety Company kepada Bank melalui skema Kontra Garansi Bank. Dalam istilah yang lebih sederhana, Surety Company menjadi penjamin (guarantor) atas garansi bank yang diterbitkan oleh Bank. Dengan demikian meknisme ini merupakan penggabungan antara Surety Bond dan Garansi Bank, dimana Principal harus berhubungan dengan 2 (dua) pihak yaitu Surety Company dan Bank, sedangkan Obligee hanya berhubungan dengan pihak Bank saja. Disisi lain, Surety Company dan Bank telah mengikat suatu perjanjian mekanisme Kontra Garansi Bank.
Adapun Kontra Garansi Bank adalah bukti penjamin dari Surety Company atas Garansi Bank yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Principal sebagaimana dipersyaratkan oleh Obligee. Dengan demikian Surety Company telah terikat membayar Ganti Rugi kepada Bank atas klaim Garansi Bank yang diajukan oleh Obligee
Mengingat Kontra Garansi Bank ini melibatkan dua institusi penjamin, maka terlebih dahulu harus disepakati mekanisme legal dan operasional yang mengikat kedua belah pihak (Asuransi dan Bank) agar proses penerbitan Garansi Bank oleh Bank dan claim’s recovery oleh Asuransi dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian Bank menerbitan Garansi Bank sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi BI No.23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank termasuk penggantian atau perubahannya. Disisi lain Surety Company juga mengikat Principal untuk menandatangani Indemnity Agreement to Surety guna proses claim’s recovery
Sumber: http://herman-notary.blogspot.com/2009/07/bank-garansi.html
3. Jelaskan dengan lengkap dan jelas mengenai,
a. Simpanan Giro
Simpanan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

Sumber: http://id.shvoong.com/business-management/investing/2137692-pengertian-giro/

b. Simpanan Tabungan
sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan pada bank sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.

c. Simpanan Deposito
sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang didalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa.

Sumber:http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20100723202723AA7v8SX


4. Tn. A bermaksud menyimpan uang dalam deposito on call sejumlah 60 juta rupiah, tanggal 4 agustus 2010 bunga 2% pm. Deposito on call dicairkan tanggal 22 agustus 2010. Berapa bunga yang diperoleh Tn. A ?
Jawab:
Bunga = Nominal deposito x suku bunga x jumlah hari

365 atau 366 (tahun kabisat)

= Rp 60.000.000 x 2 % x 18

365

= Rp 59178,028

5. Transaksi yang terjadi pada rekening tabungan Tn. A selama agustus 2010
Tanggal Keterangan Jumlah (Rp)
01 Agustus 2010 Saldo 700.000
07 Agustus 2010 Tarik tunai 200.000
12 Agustus 2010 Transfer masuk 600.000
19 Agustus 2010 Setor Kliring 100.000
26 Agustus 2010 Tarik tunai 1.000.000

jumlah bunga yang diperoleh Tn. A apabila bunga dihitung secara harian dan besarnya bunga 16% pa, tax 15% dan berapa saldo akhir tabungan pada bulan yang bersangkutan??

Tanggal Keterangan Debet Kredit Saldo
01/08/10 Kas 700.000 700.000
Tabungan 700.000
07/08/10 Tabungan 200.000 500.000
Kas 200.000
12/08/10 Transfer 600.000 1.100.000
Tabungan 600.000
19/08/10 Kliring 100.000 1.000.000
Tabungan 100.000
26/08/10 Tabungan 1.000.000 0
Kas 1.000.000
Tax/pajak = [700 ribu x 16% x(100% - 15 %)x26 hari] : 365 hari
= 112000×0,05×26 = 145600 : 365 hari
Pajak yg di dapat Rp. 3.989
Saldo akhir = 700 rbu x 3% x 26
365
= 1,495,890411


Ref: catatan manjemen lanjut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar