Rabu, 18 Mei 2011

Terapan Komputer Perbankan Tugas III


RASIO KEUANGAN BANK 

nama  :    Rinda ashiami
npm   :    31108689
kelas   :    3db17

Rasio-rasio keuangan yang merupakan indikator tingkat kesehatan suatu bank yang dapat mempengaruhi pertumbuhan tingkat retun saham. Diantaranya capital adequacy ratio (CAR), non perfoming loans (NPL), return on equity (ROE) dan loan to deposit rasio (LDR). Berikut ini penjelasannya.

1. Capital Adequacy Ratio (CAR)
            CAR merupakan salah satu indikator kesehatan permodalan bank. Penilaian permodalan merupakan penilaian terhadap kecukupan modal bank untuk mengcover eksposur risiko saat ini dan mengantisipasi eksposur risiko dimasa mendatang.
            CAR menunjukkan seberapa besar modal bank telah memadai untuk menunjang kebutuhannya dan sebagai dasar untuk menilai prospek kelanjutan usaha bank bersangkutan. Semakin besar CAR maka akan semakin besar daya tahan bank yang bersangkutan dalam menghadapi penyusutan nilai harta bank yang timbul karena adanya harta bermasalah.
           Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, semakin tinggi nilai CAR menunjukkan semakin sehat bank tersebut. Jika CAR suatu bank tinggi, kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut akan semakin besar sehingga meningkatkan nilai saham perusahaan tersebut. Meningkatnya nilai saham akan meningkatkan pertumbuhan return saham yang akan diterima investor.

2. Non performing Loans (NPL)
           NPL merupakan salah satu indikator kesehatan kualitas aset bank. NPL yang digunakan adalah NPL neto yaitu NPL yang telah disesuaikan. Penilaian kualitas aset merupakan penilaian terhadap kondisi aset Bank dan kecukupan manajemen risiko kredit.
          Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, semakin tinggi nilai NPL (diatas 5%) maka bank tersebut tidak sehat. NPL yang tinggi menyebabkan menurunnya laba yang akan diterima oleh bank. Penurunan laba mengakibatkan dividen yang dibagikan juga semakin berkurang sehingga pertumbuhan tingkat retun saham bank akan mengalami penurunan.

3. Return on Equity (ROE)
          Analisis Return on Equity (ROE dalam analisa keuangan mempunyai arti yang sangat penting sebagai salah satu teknik analisis keuangan. Analisis ROE merupakan teknik analisis yang lazim digunakam untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba. Dengan menggunakan ROE kemampuan bank dalam memperolah laba tidak diukur menurut besar kecilnya jumlah laba yang dicapai akan tetapi jumlah laba tersebut harus dibandingkan dengan jumlah dana yang telah digunakan dalam menghasilkan laba tersebut. ROE merupakan pengukuran efektivitas perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dengan menggunakan modal perusahaan yang dimilikinya.
   
ROE menurut C. Higgins (1990:59)
         “The strong positive relationship between ROE and stock prices suggest that high ROE firm tend to have high stock price relative to book value and vice versa. Hence, working to increase ROE in these industries is largely consistent with working to increase stock price.”
         Pendapat C. Higgins ini dapat diterima bahwa ROE mempunyai hubungan yang positif dengan harga saham, artinya ketika ROE meningkat maka harga saham juga meningkat. Peningkatan ROE, laba bersih yang dihasilkan perusahaan juga meningkat bila dibandingkan dengan modal sendiri yang digunakan untuk menghasilkan laba bersih tersebut. Akibat peningkatan laba bersih tersebut, masyarakat akan menilai bahwa perusahaan tersebut mempunyai kinerja yang bagus sehingga dapat meningkatkan jumlah laba bersih yang diperolehnya, ini akan mempengaruhi terhadap harga saham.

4. Loan Deposit to Ratio (LDR)
         LDR merupakan salah satu indikator kesehatan likuiditas bank. Penilaian likuiditas merupakan penilaian terhadap kemampuan bank untuk memelihara tingkat likuiditas yang memadai dan kecukupan manajemen risiko likuiditas. LDR paling sering digunakan oleh analis keuangan dalam menilai suatu kinerja bank terutama dari seluruh jumlah kredit yang diberikan oleh bank dengan dana yang diterima oleh bank.
         Alasan memilih variabel ini adalah dengan pertimbangan bahwa semakin besar jumlah kredit yang diberikan oleh bank maka akan semakin rendah tingkat likuiditas bank yang bersangkutan, namun dilain pihak semakin besar jumlah kredit yang diberikan diharapkan bank akan mendapatkan return yang tinggi pula. Hal tersebut akan mempengaruhi penilaian investor dalam mengambil keputusan investasinya sehingga secara bersamaan akan mempengaruhi permintaan dan penawaran saham di pasar modal yang pada akhirnya mempengaruhi harga saham yang akhirnya berdanpak pada pertumbuhan tingkat retun saham bank.i
Quantcast

                             

Sabtu, 02 April 2011

TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN TUGAS II

1. Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar aktivitas bank tersebut dan juga untuk mendapatkan keuntungan yang sering disebut fee based. Sebutkan minimal 15 keuntungan yang diperoleh dari jasa- jasa bank tersebut ?
Jawab:

• Inkasso (Jasa penagihan / Collection)
• Transfer (Jasa pengiriman uang)
• Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
• Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
• Pengalihan Hak
• Travellers Cheque (Jasa cek wisata)
• Kliring (clearing)
• Bank Card
• Bank Note
• Bank garansi
• Menerima setoran
• Melakukan pembayaran
• Bunga ( Konvensional ) dan Bagi Hasil
• Pinjaman ( Kredit)
• Internet Banking
Sumber:kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/3314/Materi+4+JasaBank.pdf

2. Jelaskan dengan lengkap yang dimaksud:
a. Kiriman Uang (Transfer):
Transfer adalah kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditujukan sebagai penerima transfer (beneficiary).

b. Kliring, lengkapi dengan mekanismenya:
Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh bank indonesia atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu. Sedangkan Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antar bank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan. Sedangkan peserta Kliring adalah bank umum dalam wilayah kliring (ex. Wil. kliring Banjarmasin).




Jenis-Jenis Kliring
• Kliring umum, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh B I.
• Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
•Kliring antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. KLiring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.
Warkat kliring
antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit.
Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
Kliring dibagi 2, yaitu:
1. Kliring Manual
2. Klirung Elektronik adalah kliring lokal dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat (surat berharga)
Tujuan diselenggarakannya elektronik ini adalah:
1. meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran cepat, akurat, andal, aman, dan lancar.
2. meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses.

Mekanisme kliring dibagi 2, Kegiatan yang harus dilakukan yaitu:
a. Kliring Penyerahan:
1. Warkat dicap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor
kode kelompok peserta.
2. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.

b. Kliring Retur
1. Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
2. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.
3. Mencari pinjaman dari bank lain atau call money.

c. Inkaso
Inkaso adalah sebuah layanan bank untuk penagihan pembayaran atas surat/document berharga kepada pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam negeri. Surat atau dokument berharga yang dapat diproses adalah wesel, cek bilyet giro, kuitansi, surat promes/aksep dan hadiah undian.

sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Inkaso

d. Safe Deposit Box
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang Anda yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya Anda harus memilih tempat yang terpercaya.
Sumber: http://www.bankmandiri.co.id/article/680323188111.asp

e. Bank Note
Uang kertas yang dikeluarkan oleh bank dan merupakan alat pembayaran sah di suatu negara, di Indonesia dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Sumber: http://www.perencanakeuangan.com/files/b1.html

f. Bank Card
kartu khusus yang diberikan oleh bank kepada pemilik rekening, yang dapat digunakan untuk bertransaksi secara elektronis atas rekening tersebut. Pada saat kart digunakan bertransaksi, akan langsung mengurangi dana yang tersedia pada rekening.
Sumber:http://blog.unila.ac.id/redha/2008/04/09/mengenal-kartu-debit-dan-kartu-atm/



g. Travellers Cheque
Traveller Cheque (TC) adalah cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan didalam maupun diluar negeri .
Keuntungan TC :
1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
2. Masa berlakunya tidak terbatas.
3. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.
Sumber:http://www.panin.co.id/content.asp?db=1&idm=a&idsm=1&id=77

h. Letter Of Credit
fasilitas yang digunakan untuk mempermudah transaksi internasional atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.

Mekanisme Letter Of Credit
















Tata cara pembayaran dengan L/C
1. Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagaiopener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
2. Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
3. Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
4. Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Letter_of_credit
i. Bank Garansi, Lengkapi dengan mekanismenya
Adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan nasabah (pihak terjamin) untuk menjamin resiko tertentu (penggantian kerugian) yang timbul apabila pihak terjamin tidak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik (wan prestasi) kepada pihak yang menerima jaminan.
Istilah garansi berasal dari bahasa Inggris guarantee atau guaranty yang berarti menjamin atau jaminan.
Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah perjanjian penanggungan atau borgtocht dimana Bank yang menjadi pihak ketiga (penanggung, guarantor, borg) bersedia bertindak sebagai penanggung bagi nasabahnya yang menjadi debitur dalam mengadakan suatu perjanjian (pokok) dengan pihak lain sebagai kreditur

Mekanisme bank garansi



Mekanisme penjaminan bank garansi diaplikasikan oleh perusahaan asuransi sebagai Surety Company kepada Bank melalui skema Kontra Garansi Bank. Dalam istilah yang lebih sederhana, Surety Company menjadi penjamin (guarantor) atas garansi bank yang diterbitkan oleh Bank. Dengan demikian meknisme ini merupakan penggabungan antara Surety Bond dan Garansi Bank, dimana Principal harus berhubungan dengan 2 (dua) pihak yaitu Surety Company dan Bank, sedangkan Obligee hanya berhubungan dengan pihak Bank saja. Disisi lain, Surety Company dan Bank telah mengikat suatu perjanjian mekanisme Kontra Garansi Bank.
Adapun Kontra Garansi Bank adalah bukti penjamin dari Surety Company atas Garansi Bank yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Principal sebagaimana dipersyaratkan oleh Obligee. Dengan demikian Surety Company telah terikat membayar Ganti Rugi kepada Bank atas klaim Garansi Bank yang diajukan oleh Obligee
Mengingat Kontra Garansi Bank ini melibatkan dua institusi penjamin, maka terlebih dahulu harus disepakati mekanisme legal dan operasional yang mengikat kedua belah pihak (Asuransi dan Bank) agar proses penerbitan Garansi Bank oleh Bank dan claim’s recovery oleh Asuransi dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian Bank menerbitan Garansi Bank sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi BI No.23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank termasuk penggantian atau perubahannya. Disisi lain Surety Company juga mengikat Principal untuk menandatangani Indemnity Agreement to Surety guna proses claim’s recovery
Sumber: http://herman-notary.blogspot.com/2009/07/bank-garansi.html
3. Jelaskan dengan lengkap dan jelas mengenai,
a. Simpanan Giro
Simpanan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

Sumber: http://id.shvoong.com/business-management/investing/2137692-pengertian-giro/

b. Simpanan Tabungan
sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan pada bank sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.

c. Simpanan Deposito
sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang didalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa.

Sumber:http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20100723202723AA7v8SX


4. Tn. A bermaksud menyimpan uang dalam deposito on call sejumlah 60 juta rupiah, tanggal 4 agustus 2010 bunga 2% pm. Deposito on call dicairkan tanggal 22 agustus 2010. Berapa bunga yang diperoleh Tn. A ?
Jawab:
Bunga = Nominal deposito x suku bunga x jumlah hari

365 atau 366 (tahun kabisat)

= Rp 60.000.000 x 2 % x 18

365

= Rp 59178,028

5. Transaksi yang terjadi pada rekening tabungan Tn. A selama agustus 2010
Tanggal Keterangan Jumlah (Rp)
01 Agustus 2010 Saldo 700.000
07 Agustus 2010 Tarik tunai 200.000
12 Agustus 2010 Transfer masuk 600.000
19 Agustus 2010 Setor Kliring 100.000
26 Agustus 2010 Tarik tunai 1.000.000

jumlah bunga yang diperoleh Tn. A apabila bunga dihitung secara harian dan besarnya bunga 16% pa, tax 15% dan berapa saldo akhir tabungan pada bulan yang bersangkutan??

Tanggal Keterangan Debet Kredit Saldo
01/08/10 Kas 700.000 700.000
Tabungan 700.000
07/08/10 Tabungan 200.000 500.000
Kas 200.000
12/08/10 Transfer 600.000 1.100.000
Tabungan 600.000
19/08/10 Kliring 100.000 1.000.000
Tabungan 100.000
26/08/10 Tabungan 1.000.000 0
Kas 1.000.000
Tax/pajak = [700 ribu x 16% x(100% - 15 %)x26 hari] : 365 hari
= 112000×0,05×26 = 145600 : 365 hari
Pajak yg di dapat Rp. 3.989
Saldo akhir = 700 rbu x 3% x 26
365
= 1,495,890411


Ref: catatan manjemen lanjut

Kamis, 10 Maret 2011

Terapan komputer perbankan

a. Pengertian Uang?
jawab: Uang adalah benda atau catatan, yang secara umum diterima sebagai pembayaran untuk barang dan jasa dan pembayaran utang di negara tertentu atau konteks sosial-ekonomi. Fungsi utama uang dibedakan sebagai: suatu alat tukar , sebuah unit akun ,sebuah penyimpan nilai , dan, kadang-kadang, suatu standar pembayaran yang ditangguhkan. Setiap jenis obyek atau merekam diverifikasi aman yang memenuhi fungsi-fungsi ini dapat berfungsi sebagai uang. Uang berasal sebagai uang komoditas , tapi hampir semua sistem uang kontemporer didasarkan pada uang kertas. uang Fiat tanpa intrinsik nilai guna sebagai komoditas fisik, dan mendapatkan nilai dengan menjadi dinyatakan oleh pemerintah untuk menjadi alat pembayaran yang sah , yang , itu harus diterima sebagai bentuk pembayaran dalam batas-batas negara, untuk "semua hutang, publik dan swasta".

(http://id.wikipedia.org/wiki/Uang)

b. Jenis-jenis uang?
Jawab: Jenis² uang yang beredar dimasyarakat dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu uang kartal dan uang giral.

a. Uang Kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari hari.

b. Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di indonesia, bank yg berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia.

(http://id.wikipedia.org/wiki/Jenis-jenis_uang)

c. Lembaga uang?
Jawab: Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yg menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.

(http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan)

d. Pengertian bank?
Jawab: sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yg dikenal sebagai banknote.

Sedangkan menurut UU Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 november 1998 tentang perbankan, bank adalah badan usaha yg menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

(http://id.wikipedia.org/wiki/Bank)

e. Klasifikasi bank?
Jawab: Bank diklasifikasi berdasarkan berbagai macam perspektif, yaitu: 1. Segi fungsinya, 2. Segi kepemilikannya, 3. Segi status, & 4. Segi penentuan harganya.
Berdasarkan segi fungsinya, b ank diklasifikasi menjadi:
1. Bank umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. BPR: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Berdasarkan segi kepemilikannya, bank diklasifikasi menjadi:
1. Bank Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah;
2. Bank swasta nasional: bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia;
3. Bank koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi;
4. Bank asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.
5. Bank campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.
Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :
1. Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
2. Bank nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.
Berdasarkan segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi menjadi :
1. Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
2. Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
(http://rizcka.blogspot.com/2010/03/manajemen-perbankan-2-klasifikasi-bank.html)

f. Deregulasi Perbankan Indonesia?
Jawab: deregulasi menunjuk kebijakan pemerintah mengurangi/meniadakan aturan administratif yang mengekang kebebasan gerak modal, barang, dan jasa. Dengan kebebasan gerak produksi, distribusi, dan konsumsi modal, barang, serta jasa itu, volume kegiatan bisnis bank2 diharakpan melonjak.

(http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090120214854AAvPsST)

g. Sumber dana bank?
Jawab: usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Sumbernya bisa berasal dari :

1. Dana Yang Bersumber Dari Bank Itu Sendiri (Internal)
o Setoran modal dari pemegang saham
o Cadangan-cadangan bank, yaitu cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagikan kepada pemegang saham.
o Laba yang belum di bagi, laba yang belum dibagi merupakan laba yang memang belum di bagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
2. Dana Yang Berasal Dari Masyarakat Luas (Eksternal)
o Simpanan Giro (Demand deposit)
o Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
o Simpanan Deposito (Time Deposit)
• Simpanan Giro (Demand deposit)
Menurut UU perbankan No. 10 Tahun 1998, giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Penarikan secara tunai dengan menggunakan cek sedangkan penarikan non tunai dengan menggunakan Bilyet Giro (BG).
• Cek (Cheque) : Merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang bersangkutan (yang disebut) didalamnya atau kepada pihak pemegang cek tersebut. Jenis-jenis Cek :
1. Cek atas nama
2. Cek atas unjuk
3. Cek silang
4. Cek mundur
5. Cek kosong
• Bilyet Giro (BG) : merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening Giro nasabah tersebut untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.
• Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Alat penarikan tabungan yaitu:
1. Buku Tabungan
2. Slip Penarikan
3. Kartu ATM
• Simpanan Deposito (Time Deposit)
Menurut UU No. 10 tahun 1998, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Jenis-jenis Deposito :
1. Deposito Berjangka ( tidak bisa di pindah tangankan)
2. Sertifikat Deposito ( dapat diperjual belikan)
3. Deposito On Call (jangka waktunya tidak lebih dari 1 bulan).

(http://infoperbankan.blogspot.com)

h. Alokasi dana bank?
Jawab: Menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Wujud dari pengalokasian dana adalah kredit atau aset yg dianggap menguntungkan bank.