Pasal 30 UUD 1945
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Ayat 1, Menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Dengan demikian adalah merupakan suatu hak dan kewajiban serta tanggung jawab setiap warga negara Indonesia untuk ikut serta dalam pertahanan negara, mempertahankan kemerdekaan 17 agustus 1945.
Ayat 2, Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Replubik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Ayat 3, Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulata Negara.
Ayat 4, Adapun Kepolisian Republik Negara Indonesia, sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakan hukum.
Ayat 5, Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat, serta hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan Negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur undang-undang.
Jadi pasal ini dikembangkan lebih lanjut, terutama dalam kaitan fungsi, kedudukan dan hubungan TNI, POLRI, dan warga Negara. Kita telah menperoleh kemerdekaan Indonesia dengan perjuangan, pergorbanan jiwa dan harta yang tidak sedikit. Oleh karena itulah kitapun wajib mempertahankan Tanah Air ini dengan segala pengorbanan. Tidak boleh sejengkal tanah ibu pertiwi diduduki oleh pihak penjajah. Masa penjajahan telah lampau telah merampas kemerdekaan bangsa oleh karena itu harus diperjuangkan dan hal ini sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 yaitu:..Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu, maka penjajahan diatas dunia dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.”
Didalam pokok pembahasan ini saya akan menambahkan tentang Pengaruh Aspek Pertahanan dan Keamanan secara nasional merupakan salah satu fungsi utama pemerintah dan Negara Republik Indonesia dengan TNI dan POLRI sebagai intinya. Tujuannya adalah untuk menciptakan keamanan bangsa dan Negara dalam rangka mewujudkan Ketahanan Nasional Indonesia.
Wujud ketahanan pertahanan dan keamanan tercemin dalam kondisi daya tangkal bangsa Indonesia yang dilandasi oleh kesadaran bela Negara seluruh rakyat. Kondisi ini mengandung kemampuan bangsa dalam memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan negar, mengamankan pembangunan dan hasil-hasil, serta mempertahankan kedaulatan Negara dan menangkal segala bentuk ancaman.
Pertahanan dan keamanan Indonesia dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan, dan menggerakan seluruh potensi nasional, termkasud kekuatan masyarakat diseluruh bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi. Penyelenggaran pertahan dan keamanan secara nasional.
Pertahanan difokuskan untuk menghadapi ancaman dari luar negeri dan menjadi tanggung jawab TNI. Keamanan difokuskan untuk menghadapi tanggung jawab POLRI. TNI dapat dilibatkan untuk ikut menangani masalah kemanan apabila diminta atau POLRI sudah tidak mapu lagi karena eskalasi ancaman yang meningkat keadaan darurat.
Senin, 22 Februari 2010
Langganan:
Postingan (Atom)